KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Advokat Donny Tri Istiqomah, Meski Hasto Sudah Diadili

3 hours ago 1

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:17 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan advokat Donny Tri Istiqomah. Donny ditetapkan menjadi tersangka bareng dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan saat ini masih tetap bergulir proses penyidikannya di lembaga antirasuah. Dia menyebut penyidik masih memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang ada saat ini.

"Masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI, termasuk juga salah satunya tersangka HM yang saat ini masih buron. Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa hanya meminta untuk menunggu terkait dengan proses penahanan kader PDI Perjuangan tersebut.

"Dan kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," beber Tessa.

Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku

Photo :

  • VIVA/Zendy Pradana

Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto juga sempat berupaya untuk lepas dari proses hukumnya, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dua kali praperadilan diajukan oleh Hasto. Namun, kedua praperadilannya harus kandas.

Halaman Selanjutnya

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |