KPK Beberkan Kondisi Terkini Yaqut: Butuh Observasi Pasca Operasi

1 week ago 3

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:01 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi terkini dari tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan. yaqut masih menjalani pemulihan pascaoperasi pada 29 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pascatindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati (RS Polri, Red.) butuh melakukan observasi perkembangan pemulihan saudara YCQ tersebut ya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 8 Juni 2026.

Budi memastikan penyidik KPK juga terus memonitor perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut.

“Dalam proses pembantaran penahanan ini, KPK juga melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat ya melalui waltah (pengawal tahanan),” katanya lagi.

Ia mengatakan KPK berharap Yaqut dapat segera pulih, sehingga proses hukum terkait kasus kuota haji dapat berjalan secara efektif.

“Tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kami bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. (Ant)

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Analisis Laporan Menhut Raja Juli Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

KPK angkat bicara soal polemik pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

img_title

VIVA.co.id

8 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |