Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik penggeledahan rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Lembaga antirasuah menegaskan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk yang dimiliki penyidik dalam mengusut perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap penggeledahan yang dilakukan penyidik memiliki dasar yang kuat. Menurut dia, langkah tersebut diambil setelah penyidik meyakini terdapat kemungkinan ditemukannya bukti tambahan yang dibutuhkan untuk mengembangkan penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Penggeledahan Berkaitan dengan Proses Audit BPK
Budi menjelaskan, bukti tambahan yang diyakini berada di rumah mantan anggota DPR RI tersebut berkaitan langsung dengan proses maupun mekanisme audit yang dilakukan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, penyidik mendalami dugaan adanya pengondisian hasil audit sehingga temuan yang semula tercantum dalam pemeriksaan BPK diduga dihilangkan.
"Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Budi.
Ia menambahkan, dugaan tersebut mengarah pada upaya menghilangkan sejumlah temuan dalam hasil pemeriksaan agar tidak memengaruhi penilaian opini yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dengan demikian, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Bermula dari OTT KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Salah satu pihak yang diamankan saat itu adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Setelah melakukan pemeriksaan, pada 9 Juni 2026 KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Halaman Selanjutnya
Keempat tersangka tersebut meliputi:

3 hours ago
1











