Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengoptimalkan fungsi supervisi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Jaksa Watch Institute, penanganan perkara yang kini memasuki tahap penyidikan dinilai menjadi momentum penting untuk menjaga independensi, objektivitas, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, mengatakan KPK memiliki kewenangan menjalankan fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan supervisi ditemukan kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, penggunaan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Perkara ini tidak boleh berhenti pada dua tersangka semata. Integritas penegakan hukum akan diukur dari keberanian mengungkap seluruh mata rantai perkara berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada ruang impunitas, tidak boleh ada konflik kepentingan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila alat bukti mengarah pada keterlibatannya," katanya kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Pihaknya juga mendorong agar penyidik mendalami berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk informasi yang dipublikasikan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi. Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi melalui proses penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, mereka berpandangan bahwa pengembangan penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, hubungan transaksi, maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara apabila didukung alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, mereka menegaskan pernyataannya bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu. Pihaknya menyebut sikap itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi agar berjalan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum, proses hukum yang adil, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, tetapi melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Apabila seluruh fakta diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa konflik kepentingan, perkara ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia lagi.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

1 day ago
2











