Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakam bahwa penggeledahan berlangsung pada Rabu 16 April 2025. Dia menyebut, ada tuga rumah yang digeledah penyidik hari ini.
"Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi," ujar Tessa Mahardhika di KPK, Rabu 16 April 2025.
Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci apa yang diamankan penyidik ketika rampung menggeledahn tiga rumah hari ini. Penggeledahan dilakukan karena penyidik memilik petunjuk dalam dugaan rasuah di Jatim.
"Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan," ucap dia.
Tim KPK saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 31 Januari 2024. (Istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Penyidik juga sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahannya berlangsung pada Senin 14 April.
Kemudian, sehari setelahnya, KPK kembali melakukan penggeledahan. Penggeledahan menyasar kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, sehari setelahnya, KPK kembali melakukan penggeledahan. Penggeledahan menyasar kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.