Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik terkait kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin sejak 26 hingga 28 Agustus 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru," ucap Budi, dikutip Selasa, 1 September 2026.
Dari penggeledahan itu, Budi menjelaskan, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen yang diduga masih berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang diungkap oleh KPK.
Barang bukti tersebut diamankan untuk didalami lebih lanjut agar kasus yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo (MLY) itu terungkap secara terang benderang.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara," ungkap dia.
"Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara," sambungnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh, dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sisi lain ia juga menuturkan bahwa sektor perpajakan memiliki posisi yang strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Sehingga praktik korupsi di sektor ini bukan semata persoalan penyimpangan dalam administrasi perpajakan, tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
"KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Diketahui, selain tindak pidana korupsi, KPK juga kini tengah membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Pada pertengahan Agustus lalu, KPK melakukan penggeledagan guna cari bukti dugaan TPPU dari pengembangan kasus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Halaman Selanjutnya
"Penyidik kemudian membutuhkan alat bukti tambahan untuk nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 13 Agustus 2026.

2 hours ago
1













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9315191/original/080241400_1785829977-WhatsApp_Image_2026-08-04_at_13.44.52.jpeg)
