Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Ketenagaakerjaan (Kemnaker) RI. Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. "Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Budi menuturkan bahwa penggeledahan di rumah PNS Kemnaker RI berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. "Rumah seorang PNS pada Kemenaker yang beralamat di Jakarta Selatan," kata Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Usai menggeledah rumah PNS Kemnaker, penyidik berhasil menemukan dokumen aliran uang terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kemudian, penyidik juga menemukan buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan.
"Serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," kata Budi.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.
“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia. “Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.
Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Halaman Selanjutnya
“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.