KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ajudan Pangdam, Keterangan Dibutuhkan Telusuri Dugaan Aliran Uang

1 week ago 1

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novan Alyendo, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani. Keterangan Novan dinilai penting untuk mendalami dugaan aliran uang yang tengah diusut penyidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan terhadap Novan sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan dan telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Taufik, pemeriksaan tetap diperlukan karena keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Marjani.

"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam lagi untuk melengkapi berkas Tersangka Marjani, tapi karena memang ada kegiatan lain ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan di-reschedule oleh tim penyidik," ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 6 Juli 2026.

Keterangan Dibutuhkan untuk Telusuri Dugaan Aliran Uang

KPK menyebut pemeriksaan Novan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pemberian uang melalui ajudan Pangdam, Taufik membenarkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik.

"Iya dugaannya seperti itu, nanti diikuti saja persidangannya ya," katanya.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan lebih jauh mengenai detail dugaan aliran dana tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Kembali

Karena Novan berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, penyidik memastikan akan mengagendakan kembali pemeriksaan dalam waktu mendatang.

KPK berharap saksi dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara Marjani.

Selain Novan, penyidik juga telah memanggil lima saksi lain pada 2 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima saksi tersebut meliputi:

  • Mega Listari, pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
  • Muhammad Syahrul Amin, pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
  • Netti Ferawati yang mengurus rumah tangga.
  • Suyadi, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan.
  • Siti Aisyah, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB.

Halaman Selanjutnya

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |