KPK Kebut Panggil Sejumlah Eks Napi Koruptor Kasus e-KTP, Begini Penjelasannya

3 hours ago 1

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:11 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi yang asalnya merupakan mantan terpidana kasus korupsi e-KTP atau KTP Elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Paulus Tannos.

"Penyidik dalam melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan tidak sembarangan, sprindik yang digunakan adalah sprindik tersangka PT, yang saat ini sedang berada di Singapura," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 18 Maret 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menyebut, sejumlah saksi sengaja dipanggil untuk melengkapi informasi soal kasus korupsi e-KTP. Pemanggilan itu juga untuk melengkapi data tersangka Paulus Tannos.

Sehingga, jika proses ekstradisi Paulus Tannos berhasil dan diproses hukum di Indonesia, maka KPK tak perlu lagi mendalami informasinya lebih jauh.

"Jadi, penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan. Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Penyidik sampai saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk, dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," imbuhnya.

Diketahui, mantan terpidana kasus korupsi e-KTP yang sudah dipanggil KPK yakni Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dalam perkara itu. Sementara itu, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto yang merupakan eks narapidana di kasus ini juga dipanggil kemarin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan Jumat, 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, mantan terpidana kasus korupsi e-KTP yang sudah dipanggil KPK yakni Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dalam perkara itu. Sementara itu, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto yang merupakan eks narapidana di kasus ini juga dipanggil kemarin.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |