Sumber : Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa perpanjangan penahanan dilakukan sejak Selasa 9 Juni 2026 hingga 30 hari ke depan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA "Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," katanya dikutip Rabu 10 Juni 2026. Budi menjelaskan, perpanjangan penanganan Yaqut lantaran hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan dalam rangka merampungkan berkas perkara sebelum masuk ke dalam tahap penuntutan. "Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," jelas Budi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gua Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Beberapa hari lalu, Ismal dan Asrul telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Rencananya KPK tengah merampungkan berkas perkara dari keempat tersangka tersebut untuk nantinya masuk ke tahap penuntutan dan disidangkan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Adapun dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama yang menyeret penyelenggara negara dan pihak swasta ini menimbulkan kerugian hingga Rp622 miliar. VIVA.co.id 10 Juni 2026 Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terdakwa kasus Andrie Yunus.
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Muhammad Thohir di Krui, Pesisir Barat, Provinsi Lampung pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, M Qodari angkat bicara soal eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang telah menyetor 26 nama diduga terlibat korupsi tata kelola MBG.
Kedua tersangka melancarkan aksi saat para santri tidur di kamar asrama. Muncul dugaan bahwa perbuatan sodomi ini sudah terjadi secara berulang dan cukup lama.
Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status aktif kembali seorang perwira menengah (Pamen) berinisial RC usai menjalani hukuman terkait kasus rudapaksa.
Terpopuler
Elza mengungkap, terkait nama-nama dalam korupsi MBG yang akan disebutkan kliennya, Sony Sonjaya, saat ini telah dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa menyatakan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya memiliki niat jahat dalam perkara dugaan korupsi Chromebook, namun ditindaklanjuti dengan rangkaian melawan hukum.
Elza mengatakan, nama-nama yang akan diungkap oleh kliennya, Sony Sanjaya, dalam kasus korupsi MBG telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA angkat bicara setelah kantor pusatnya di kawasan Jakarta Timur digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri
Selengkapnya Partner
Kegaduhan akibat tiga peristiwa yang dialami relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Kencono direspon cepat jajaran Polsek Wongsorejo dengan mendatangi lang
Kehadiran ecommerce dan semakin banyaknya pasar modern dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan pasar tradisional apabila tidak diimbangi dengan peningkatan
Kegaduhan akibat tiga peristiwa yang dialami relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Kencono direspon cepat jajaran Polsek Wongsorejo dengan mendatangi lang
Selengkapnya Isu Terkini
tvOnenews/Aldi Herlanda
Sony Sonjaya Setor 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Begini Respons Istana
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, M Qodari angkat bicara soal eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang telah menyetor 26 nama diduga terlibat korupsi tata kelola MBG.
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari ke Depan, Berkas Kasus Korupsi Haji Dikebut
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji

3 days ago
5















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)