KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

6 days ago 1

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:26 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC) pada Kamis, 9 Juli 2026.

Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC selaku Mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Pemanggilan Ma'ruf merupakan pemeriksaan lanjutan atas kasus rasuah di lingkungan MPR RI. Dimana pada sebelumnya ia juga dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 26 Juni 2026.

Usai diperiksa saat itu Ma'ruf mengaku bahwa tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut termasuk tak menerima aliran uang ataupun gratifikasi.

"Ndak (menerima uang). Saya sudah jelaskan semua (ke penyidik)," katanya kepada wartawan setelah diperiksa KPK.

Ma'ruf juga mengungkapkan, bahwa tidak ada pertanyaan mengenai aliran senilai Rp17 miliar kepada dirinya dalam digaan gratifikasi pengadaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR, Kamis, 3 Juli 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Hal tersebut masih berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya di berbagai daerah.

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah," katanya, Jumat, 18 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan temuan dari KPK, bahwa Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp17 miliar dalam kasus ini.

tvOnenews.com/Aldi Herlanda 

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Sita Duit SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing

KPK menyita uang dalam mata uang asing dan rupiah dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP) dan Fahdiansyah (FHD) selaku asisten I Kabupaten Kuansing.

img_title

VIVA.co.id

9 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |