KPK Sita Mobil dan Uang Tunai 78 Ribu Dolar Singapura di Kasus Korupsi Bea Cukai

6 hours ago 1

Senin, 16 Maret 2026 - 20:30 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil serta uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik pada Senin, 16 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini, Senin (16/3), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Menurut Budi, penyitaan aset itu merupakan bagian dari upaya penegak hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari praktik korupsi tersebut.

Ia menambahkan, KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan.

"Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,"  ujarnya

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelahnya, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.

Keenam tersangka tersebut yakni Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru terjadi pada 26 Februari 2026 ketika KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka tambahan.

Halaman Selanjutnya

Sehari kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan di dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. (ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |