Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar perkara kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Meski telah memastikan adanya tersangka, KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Identitas tersangka masih dirahasiakan KPK. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
OTT kasus ini dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN maupun pihak swasta.
Beberapa nama yang turut diamankan yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tak hanya mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga membawa barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Nilai uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan. Penyidik mengemas atau menyimpan barang bukti itu di dalam boks, kardus, hingga koper. Jumlah wadah yang digunakan untuk membawa uang tersebut mencapai sekitar 20-an buah.
Halaman Selanjutnya
Kini, setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan, KPK akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon tersebut. (Ant)

1 week ago
4





















