KPK Ungkap Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak Era Menteri Cak Imin

1 day ago 7

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:08 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terjadi sejak 2012. Namun, dugaan pemerasan yang diusut KPK mulai dari tahun 2019 hingga 2024. 

Diketahui, tahun 2012 Menteri yang menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Apa hanya baru dari tahun 2019 praktik ini? Nah, ini tepat sekali. Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih, Kamis 5 Juni 2025.

KPK pun akan memanggil dan meminta keterangan dari pejabat selevel menteri dalam periode terjadinya praktik pemerasan tersebut.

Plh Dirdik KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Adapun sejak 2012 hingga 2024, Kemnaker sudah dipimpin oleh tiga menteri yaitu Cak Imin (22 Oktober 2009–1 Oktober 2014), Hanif Dhakiri (27 Oktober 2014–20 Oktober 2019), dan Ida Fauziyah (23 Oktober 2019–30 September 2024).

"Pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau, terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara managerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Budi.

"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah, bahwa itu menteri bersih, insyallah bawahnya bersih," lanjut Budi.

Dalam kasus dugaan rasuah di Kemnaker RI, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Adapun delapan orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK di antaranya:

1. SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d. 2023.

2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019.

4. DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020 s.d Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025.

6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

Delapan tersangka itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18.

Halaman Selanjutnya

"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah, bahwa itu menteri bersih, insyallah bawahnya bersih," lanjut Budi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |