Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh hingga 9 Persen 2026, Ini Faktornya

3 days ago 5

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:10 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tumbuh pada kisaran 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada 2026. Proyeksi tersebut sejalan dengan meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komitmen untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu fokus utama otoritas keuangan. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Selasa, 10 Maret 2026.

Berdasarkan data OJK, penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit atau pembiayaan di sektor perbankan. Meski demikian, pertumbuhan kredit UMKM mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan.

Dian menjelaskan bahwa perlambatan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

Meski menghadapi tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM sepanjang 2026. Optimisme tersebut didukung oleh meningkatnya keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi.

OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal tahun 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat sebesar 109,75 persen. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir dan mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun prospeknya ke depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, momentum konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri juga diperkirakan akan mendorong aktivitas ekonomi pada awal tahun. Efek musiman dari perayaan Lebaran diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga pada triwulan I 2026, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan permintaan kredit modal kerja di sektor UMKM.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi sektor UMKM.

Halaman Selanjutnya

Selain regulasi, OJK juga memperkuat dukungan kelembagaan dengan membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Pembentukan departemen ini menjadi bagian dari komitmen institusional OJK dalam mendukung pemerintah memajukan sektor UMKM.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |