Jakarta, VIVA – Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dr Tifa mempersoalkan legal standing Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor dalam dakwaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus keaslian ijazah.
"Karena dokumen elektronik tersebut secara yuridis-teknologis bukan merupakan milik saudara Joko Widodo, maka demi hukum saudara Joko Widodo tidak memiliki kapasitas atau persona standi in judicio maupun legal standing hak gugat," kata kuasa hukum di ruang sidang.
"Atau hak lapor untuk bertindak sebagai korban langsung ataupun pelapor yang sah dalam menggerakkan ketentuan pidana pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE terhadap terdakwa," sambungnya.
Kuasa hukum menyatakan objek informasi elektronik yang dijadikan dasar dakwaan bukan merupakan milik Jokowi, melainkan milik kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
"Bahwa dalam perkara a quo, objek informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dipersoalkan dan dijadikan basis dakwaan oleh saudara penuntut umum secara nyata dan sah merupakan milik saudara Dian Sandi, bukan milik saudara Joko Widodo," jelas kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan prinsip kedaulatan digital, pihak yang berhak merasa dirugikan dan mengajukan tuntutan hukum atas dugaan manipulasi data elektronik berdasarkan Pasal 32 UU ITE adalah pemilik atau pengendali sah dokumen elektronik tersebut.
Dalam perkara ini, pihak yang dimaksud adalah Dian Sandi.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim Dokter Tifa menilai terjadi kekeliruan mendasar mengenai objek perkara dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil dan tidak dapat diterima.
"Ketiadaan legal standing pada pelapor dan adanya cacat error in objecto pada surat dakwaan mengakibatkan hak menuntut dari saudara penuntut umum menjadi gugur karena tidak didasarkan pada subjek hukum korban yang valid," tutup kuasa hukum.
Jokowi Beberkan Obrolan Bareng JK di HUT Bhayangkara
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pembicaraan antara dirinya dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) saat bertemu di puncak HUT Bhayangkara
VIVA.co.id
8 Juli 2026

6 days ago
7











