Jakarta, VIVA – Sosok Sutrimo yang kematiannya kini tengah diselidiki polisi mendapat klarifikasi dari kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sutrimo disebut bukan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie, melainkan orang yang dipekerjakan untuk menjaga bangunan Klinik Mordent.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengacara Febrie, Firman Wijaya mengatakan, informasi mengenai posisi Sutrimo selama ini perlu diluruskan. Menurutnya, Sutrimo lebih banyak tinggal dan menjaga bangunan Klinik Mordent yang saat ini sudah kosong.
“Bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga seperti yang diberitakan. Sosok ini disebutnya lebih banyak menjaga bangunan kosong (Klinik Mordent) dan tinggal di sana,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Firman menyebut pekerjaan Sutrimo juga tidak bersifat terus-menerus. Almarhum disebut beberapa kali pulang kampung dan mengambil pekerjaan lain.
Keluarga Febrie, lanjut Firman, juga meminta kematian Sutrimo tidak buru-buru dikaitkan dengan perkara hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan lantaran keluarga mengetahui Sutrimo telah lama memiliki riwayat penyakit diabetes dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.
Meski demikian, Firman menegaskan pihak keluarga menyerahkan proses pengungkapan kematian Sutrimo kepada kepolisian. Mereka meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan sebelum mengaitkan kematian tersebut dengan perkara lain.
“Keluarga berharap persitiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan ekshumasi jasad Sutrimo akan dilakukan hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026. Proses pembongkaran makam dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Banyumas, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan proses ekshumasi dilakukan dengan dukungan dan kerja sama Polda Jawa Tengah serta Polresta Banyumas.
"Sesuai jam 10 pagi," kata Budi.
Temuan Harta Febrie Adriansyah Disorot, Pakar: Indikasi TPPU Perlu Dibuktikan di Pengadilan
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai indikasi PTPU dalam perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah cukup kuat.
VIVA.co.id
12 Agustus 2026

6 hours ago
1



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)