Kubu Hasto Geram soal Pengajuan Perbaikan Bukti, KPK: Kami Hanya Serahkan yang Asli

2 hours ago 1

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberatan dari pihak tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti," kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu dini hari. 

Sidang penyerahan bukti dari KPK di gugatan Praperadilan Hasto Kristyanto di PN Jaksel

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Iskandar mengatakan itu terkait tim Hasto yang memprotes lantaran agenda sidang pada Selasa 11 Februari 2025 hanya pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti.

Dia mengatakan perbaikan itu bisa saja mengubah maupun mengajukan yang baru selama disetujui oleh hakim dalam persidangan.

Ditegaskan pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan (copy) legalisir bukti yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya karena sempat terkendala dengan koordinasi bersama penyidik.

"Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya," ujarnya.

Maka itu, dia menilai KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut.

Dia berharap hakim akan menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.

KPK kembali menegaskan bahwa pihaknya menghargai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto dan berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan hingga akhir.

"Kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan," imbuhnya.

Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (ANT)

Halaman Selanjutnya

Maka itu, dia menilai KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |