Jakarta, VIVA - Pengacara Razman Arif Nasution yakin tiga pasal yang dipakai untuk melaporkannya tak bisa memidanakannya.
"Pasal 335 itu pengancaman dengan kekerasan, menghalangi, itu enggak masuk ya, pasti enggak masuk. Kemudian yang kedua, Pasal 207 juga tidak masuk," ujar dia pada Rabu, 12 Februari 2025.
Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Kemudian, lanjut dia, untuk Pasal 217 KUHP pun dinilai tak bisa menjerat dia. Alasannya, lantaran kerusuhan terjadi ketika sidang diskors. Menurut Razman, hakim tak bisa masuk ruang sidang saat diskors.
"Begitu dia skors pertama, dia enggak bisa masuk lagi karena gaduh di situ, tapi dia masuk. Kita duduk tertib. Dia skors, barulah kemudian terakhir itu dia pergi dan dijadwalkan sidang (lanjutan) tanggal 20," katanya.
Dia tak sependapat jika sidang disebut terhambat gegara kerusuhan. Pasalnya, sidang tetap berlangsung hingga ketuk palu dengan agenda persidangan selanjutnya pada Kamis, 20 Februari 2025.
"Makanya saya bilang, kenapa ya benteng terakhir hukum di Indonesia hancurnya begitu, baru ada lembaga di Indonesia pengadilan tertinggi memerintahkan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaporkan warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum," kata dia.
Untuk itu, dia memandang pelaporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai perbuatan luar biasa dan sangat memalukan. Razman malah mengatakan Pengadiilan Negeri Jakarta Utara sudah menyalahgunakan kewenangan dan merampas kemerdekaannya.
"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak Prabowo sudah berpidato dengan terang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim. Karena itu, semua harus tegak lurus," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi saat sidang.
Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan Nomor: STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Maryono pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, mempersoalkan keonaran yang dipicu aksi Razman selaku terdakwa dalam kasus yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Beberapa barang bukti dilampirkan dalam laporan. Pihaknya berharap laporan bisa ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” kata Maryono.
Halaman Selanjutnya
Untuk itu, dia memandang pelaporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai perbuatan luar biasa dan sangat memalukan. Razman malah mengatakan Pengadiilan Negeri Jakarta Utara sudah menyalahgunakan kewenangan dan merampas kemerdekaannya.