Jakarta,VIVA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan dan putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya.
Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah beserta tiga hakim anggota, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan laporan tersebut telah diserahkan kepada Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri oleh lembaga pengawas etik hakim tersebut.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan
Ari Yusuf Amir menilai terdapat dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan dan dituangkan dalam putusan majelis hakim.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan secara rinci berbagai poin yang menjadi dasar laporan kepada Komisi Yudisial agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," ujar Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Ari, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya dimuat dalam pertimbangan putusan, namun justru tidak dicantumkan. Sebaliknya, ada fakta yang menurutnya tidak pernah muncul dalam persidangan, tetapi dimasukkan ke dalam putusan hakim.
"Banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," katanya.
Persoalkan Penunjukan Ketua Majelis Hakim
Selain mempersoalkan isi putusan, tim kuasa hukum Nadiem juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Ari, Purwanto sebelumnya telah menerima rekomendasi sanksi nonpalu yang berarti tidak diperbolehkan menangani perkara di persidangan. Sanksi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara lain, yakni kasus Tom Lembong.
Namun demikian, Ari menilai Purwanto tetap ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim.
Halaman Selanjutnya
"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ujarnya.

1 week ago
1











