Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Komisi Yudisial menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
KY Segera Pelajari Laporan Kubu Nadiem
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu laporan yang telah diterima sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurutnya, proses penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai tugas dan fungsi Komisi Yudisial.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi Yudisial berupaya merespons laporan tersebut secara cepat mengingat perkara yang menjerat Nadiem menjadi perhatian publik.
KY Tegaskan Tidak Masuk ke Substansi Putusan
Meski menerima laporan dugaan pelanggaran etik, Anita menegaskan Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengoreksi isi putusan pengadilan.
Fokus KY, kata dia, adalah mengawasi perilaku dan kode etik hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Selain itu, Komisi Yudisial juga akan tetap melakukan pengawasan terhadap proses banding yang diajukan oleh pihak Nadiem.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ujar Anita.
Empat Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran etik selama proses persidangan hingga pembacaan putusan.
Halaman Selanjutnya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Manipulasi Fakta

1 week ago
1











