Jakarta, VIVA – Upaya eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung untuk menggugurkan status tersangkanya kembali kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sulistyo.
Hakim menyatakan proses hukum terhadap Lodewyk, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan telah dilakukan secara sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlaku.
"Pemohon telah dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dan Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi minimal dua alat bukti," kata dia.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara atau objek gugatan yang sama.
Lodewyk sebelumnya tercatat pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli lalu. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Tak berhenti di situ, Lodewyk juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, permohonan tersebut ditolak karena hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, pengacara Lodewyk, OC Kaligis, mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Dia menilai bukti yang diajukan pihaknya terkait proses penetapan tersangka tidak dipertimbangkan.
"Jadi ini bukti kriminalisasi. Masa baru tanggal 4 Juni dimulai, padahal tanggal 3 sudah ditangkap. Mestinya kan tanggal 4 Juni baru dimulai katakanlah pemeriksaan, ini enggak dipertimbangkan sama sekali," ujar OC Kaligis usai sidang putusan.
62 Dapur MBG di Tangerang Ditutup Imbas Tak Punya SLHS
BGN melakukan penutupan sementara terhadap 62 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayah Tangerang.
VIVA.co.id
12 September 2026

1 week ago
6





















