Jakarta, VIVA – Kabar mengenai Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau akrab disapa Lalu Iwan yang diketahui belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Fakta bahwa namanya belum pernah tercantum dalam sistem LHKPN memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaannya? Lalu, apa konsekuensinya apabila kewajiban tersebut diabaikan?
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perlu dipahami, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memantau perubahan harta kekayaan para penyelenggara negara sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.
Apa Itu LHKPN?
LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN adalah laporan yang memuat rincian informasi mengenai seluruh harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, hingga informasi pendukung lainnya milik seorang penyelenggara negara.
Laporan tersebut tidak hanya berisi daftar aset, tetapi juga mencakup identitas pasangan dan anak, sumber perolehan harta, serta berbagai informasi lain yang dibutuhkan dalam proses verifikasi oleh KPK.
Adapun penyelenggara negara yang diwajibkan melapor meliputi pejabat pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga pejabat publik lain yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan LHKPN Harus Dilaporkan?
Kewajiban penyampaian LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Seorang pejabat negara wajib menyampaikan laporan pada beberapa kondisi berikut:
- Saat pertama kali diangkat sebagai penyelenggara negara
- Ketika masa jabatan berakhir atau memasuki masa pensiun
- Saat kembali diangkat menjadi penyelenggara negara setelah sebelumnya pensiun atau masa jabatannya selesai
- Selama masih aktif menjabat, melalui laporan berkala setiap tahun
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk pejabat yang baru dilantik, batas waktu penyampaian LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
Sementara bagi pejabat yang masih aktif menjabat, laporan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret setiap tahun untuk periode pelaporan tahun sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
Data Apa Saja yang Harus Dicantumkan?

1 week ago
5











