Lantai 2 Cafe de'CLAN Disegel Polisi, Dikaitkan Penyidikan Korupsi 3 Kasus Besar

6 days ago 6

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyegel sebagian area Cafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, usai melakukan penggeledahan terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyegelan dilakukan terhadap lantai dua bangunan yang selama ini difungsikan sebagai area perkantoran. Sementara itu, operasional kafe di lantai dasar tetap diizinkan berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

"Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," ujar Budi kepada wartawan di Cafe de'CLAN, Rabu, 8 Juli 2026.

Money Changer Juga Berstatus Status Quo

Selain Cafe de'CLAN Signature, penyidik juga menetapkan status quo terhadap Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete.

Menurut Budi, langkah tersebut diambil karena penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi keuangan di lokasi tersebut.

"Ya, tetap kita lakukan status quo juga (Money Changer). Kita kan melihat transaksi ini terkait tentang pencucian uang tadi," katanya.

Penyidik masih menelusuri hubungan antara transaksi keuangan yang terjadi di money changer tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Polisi Dalami Dokumen, Uang Asing hingga Barang Bukti Digital

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, telepon genggam, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa menggunakan metode digital forensik untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

"Apakah ada dokumen dan kaitan tadi sudah disampaikan oleh Pak Kortas bahwa ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Termasuk beberapa handphone yang akan kita lakukan analisa secara digital forensik, termasuk ada CCTV. Ini juga akan kita lakukan secara komprehensif," sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |