Jakarta, VIVA – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memperluas portofolio properti melalui anak perusahaan. Emiten yang dikelola oleh konglomerat Keluarga Riady mengumumkan rencana akusisi aset hotel dan pusat perbelanjaan di Sulawesi dengan total nilai transaksi diperkirakan mencapai sekitar Rp 700 miliar.
Langkah ekspansi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB) oleh PT Aryaduta Karawaci Management (PT AKM) dan PT Andromeda Sakti (PT AS). Transaksi dua entitas anak usaha perseroan pada tanggal 1 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
PT AKM melakukan pembelian atas aset tanah milik PT Menara Abadi Megah (MAM). Dalam kesepakatan ini, PT MAM akan menjual tiga bidang tanah seluas total sekitar 3.029 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Wenang Utara, Manado, Sulawesi Utara.
Aset ini mencakup bangunan hotel yang saat ini dikenal sebagai Hotel Aryaduta Manado beserta seluruh perlengkapannya. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp 543,4 miliar, dengan penyesuaian atas capital expenditure yang belum dibayarkan.
"Dalam PPJB, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan Rencana Transaksi adalah SGD 41,3 juta atau setara dengan sekitar Rp 543, 4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini yaitu Rp 13.157,89 per 1 SGD," ungkap Sekretaris Perseroan, Ratih Safitri, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin, 6 April 2026.
Selanjutnya, Lippo Karawaci melalui PT AS menandatangani PPJB dengan PT Buton Bangun Cipta (BBC) berupa akusisi Lippo Plaza Baubau atau yang juga dikenal sebagai Lippo Plaza Buton, yang berlokasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Nilai akuisisi pusat perbelanjaan ini mencapai sekitar Rp 157,4 miliar.
"Dalam PPJB, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan Rencana Transaksi adalah SGD 12,0 juta atau setara dengan sekitar Rp 157,4 miliar," imbuh Ratih.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan demikian, total nilai kedua transaksi tersebut mencapai sekitar Rp 700,8 miliar. Perseroan menyebutkan, penyelesaian seluruh transaksi akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dalam perjanjian terpenuhi dan pada tanggal yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Ratih menambahkan, nilai keseluruhan Rencana Transaksi adalah lebih rendah dari 20 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020). Dengan demikian Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Halaman Selanjutnya
"Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi," tutup Ratih.

2 weeks ago
8



























