LMKN Tetapkan Skema Baru Distribusi Royalti Musik 2026, Simak Besaran Persentasenya

2 days ago 2

Selasa, 21 April 2026 - 13:10 WIB

VIVA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan kebijakan baru, terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026 untuk menjawab tantangan distribusi royalti, yang selama ini masih menghadapi kendala data penggunaan musik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 001.SK.LMKN.IV.2026 tentang Perubahan Pembagian Hak Royalti dan Formulasi Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Tahun 2026, yang diteken oleh Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 21 April 2026.

Dalam keputusan itu, LMKN mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Nomor: 019.SK.LMKN.XII/2025, yang sebelumnya menjadi acuan distribusi royalti tahun 2025. Meski demikian, pendistribusian royalti yang telah dilakukan berdasarkan aturan lama, tetap dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Kebijakan LMKN yang baru ini menegaskan, distribusi royalti dilakukan dengan mengedepankan asas proporsionalitas dan keadilan, serta berbasis pada ketersediaan dan kualitas data penggunaan musik.

Formulasi Terbaru

Dalam formulasi terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet). Untuk pengguna yang menyerahkan data, royalti akan dibagikan langsung sesuai penggunaan. Sementara bagi pengguna yang tidak menyerahkan data, LMKN menerapkan pendekatan alternatif berupa sampling, proxy, serta skema Unlogged Performance Allocation (UPA).

UPA merupakan skema distribusi pelengkap, untuk menjaga keseimbangan di tengah keterbatasan data. Namun, LMKN menetapkan batasan, bahwa anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data, tidak akan lagi berhak menerima UPA pada periode berikutnya.

Dalam ketentuannya, distribusi UPA dilakukan berdasarkan jumlah anggota yang terdaftar pada masing-masing LMK, dengan pembagian yang dilakukan secara merata. Namun, terdapat pembatasan, yakni anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data penggunaan, tidak lagi berhak menerima UPA pada periode berikutnya.

Selain itu, LMKN juga menetapkan bahwa pembagian royalti didasarkan pada porsi hak masing-masing LMK, yang dihitung berdasarkan besaran tarif royalti dari setiap kategori pengguna komersial. Rincian skema persentase dan parameter bobot distribusi, diatur lebih lanjut dalam lampiran keputusan tersebut. 

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini. Menurutnya, kualitas data menjadi kunci utama dalam menentukan besaran royalti yang diterima para pelaku industri musik.

"Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan," kata Marcell Siahaan.

LMKN menegaskan, kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan LMK pada Rabu, 15 April 2026, serta mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dengan kebijakan baru ini, LMKN berharap sistem distribusi royalti di Indonesia menjadi lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

No na

no na Bawa Dangdut dan Gamelan ke Kancah Musik Global Lewat “rollerblade”

Girl group asal Indonesia, no na, kembali mencuri perhatian industri musik internasional melalui perilisan single terbaru berjudul rollerblade. Lagu ini jadi sorotan.

img_title

VIVA.co.id

18 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |