Jakarta, VIVA – Upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk membatalkan putusan bebas Junaedi Saibih kandas di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Putusan tersebut dijatuhkan pada 11 September 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
“Amar putusan, menolak kasasi PU,” demikian amar putusan Junaedi Saibih yang dikutip dari direktori putusan MA di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Dengan putusan tersebut, vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berlaku.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama membebaskan Junaedi dari seluruh dakwaan jaksa. Salah satu pertimbangan yang digunakan yakni tidak ditemukan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak yang dapat membuktikan keterlibatan Junaedi dalam perkara tersebut.
Fakta persidangan juga dinilai tidak menunjukkan adanya komunikasi antara Junaedi dengan pihak lain untuk bersama-sama memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng.
Selain itu, majelis menilai Junaedi tidak terbukti mengetahui, menyetujui, maupun terlibat dalam pembuatan berita atau konten yang disebut bernada negatif terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Konten tersebut sebelumnya menjadi bagian dari dakwaan jaksa dalam perkara perintangan penyidikan.
Dalam dakwaan, Junaedi disebut bersama direktur televisi swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki membuat program maupun konten yang bertujuan membentuk opini negatif di tengah masyarakat dan mendiskreditkan penanganan perkara yang tengah ditangani Kejagung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun tiga perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan suap dalam perintangan tersebut yakni perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta dugaan korupsi impor gula.
Putusan bebas Junaedi sebelumnya diperiksa dan diadili majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang diketuai Effendi, bersama hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra. (Ant)
MA Tolak Kasasi Marcella Santoso, Hukuman 15 Tahun Penjara Tak Berubah
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan TPPU.
VIVA.co.id
14 September 2026

1 week ago
9





















