Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB
Seoul, VIVA – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan, Kamis, tetap memvonis penjara terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol.
Sebelumnya, pengadilan banding pada April lalu menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penangkapan setelah upaya Suk Yeol memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 gagal, menurut Kantor Berita Yonhap.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Suk Yeol, yang telah ditahan sejak Juli 2025, didakwa memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025.
Mantan presiden Korsel itu menghadapi sedikitnya delapan perkara yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer.
Keputusan MA itu pun menjadi putusan pertama dari pengadilan tertinggi terkait Suk Yeol.
Suk Yeol, yang kini berusia 65 tahun, sebelumnya pernah berkarier sebagai jaksa sebelum terjun ke dunia politik. Dia dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korsel pada 2025 lalu, sehingga masa jabatan lima tahunnya berakhir lebih cepat.
Pada Juni 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepada Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirimkan drone ke atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024. (Ant)
Bung Ropan Sentil Rekam Jejak Shin Tae-yong: Kalau Hebat Tak Mungkin Dipecat dalam 2 Bulan di Korea Selatan
Bung Ropan mengkritik rekam jejak Shin Tae-yong usai menjadi pelatih Persija. Ia menilai target juara musim pertama terlalu berat dan singgung STY pernah dipecat di Korea
VIVA.co.id
8 Juli 2026

6 days ago
3











