Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam waktu singkat.
Dalam operasi selama 13 hari, sejak 7 hingga 20 April 2026, sebanyak 330 tersangka berhasil diamankan dari 223 tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan berbagai modus digunakan para pelaku demi meraup keuntungan dari subsidi negara.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” katanya, Selasa, 21 April 2026.
Ia menegaskan, praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” kata dia.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
“Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800,” tutur dia.
Tak hanya itu, sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU turut terseret dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Menurut Nunung, dampak dari praktik ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kelangkaan LPG 3 kilogram hingga antrean panjang di SPBU.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” katanya.
Untuk menekan praktik serupa, Polri terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Halaman Selanjutnya
“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” tuturnya.

2 days ago
6










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4987672/original/009020900_1730452009-sedang_1710678735IMG-20240317-WA0016.jpg)
















