Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan, mahasiswa jenjang S1 dan D4 yang mengikuti program magang di instansi pemerintah akan mendapatkan uang saku harian sebesar Rp57.000 mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Jadi kita berinisiatif membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang magang di kementerian/lembaga ada uang saku. Sebenarnya ini tujuan kita untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di masa depan. Ini kalau di swasta sudah diberikan ya. Jadi kita coba di pemerintahan, di kementerian/lembaga ini,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti
Photo :
- ANTARA/Bayu Saputra
Lisbon menjelaskan, satuan biaya tersebut bersifat sebagai uang harian magang yang bisa dimanfaatkan mahasiswa untuk menunjang kebutuhan transportasi dan makan selama menjalani masa magang.
Selama ini banyak mahasiswa yang menjalani magang di instansi pemerintah tanpa mendapatkan bantuan biaya operasional, berbeda dengan praktik yang umum dilakukan di sektor swasta.
Lisbon menyebut besaran uang saku yang ditetapkan sebesar Rp57.000 per hari dihitung berdasarkan estimasi kebutuhan makan dan transportasi harian mahasiswa.
Meski sudah ditetapkan dalam PMK, Lisbon menekankan bahwa realisasi pemberian uang saku tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing kementerian/lembaga.
“Tapi kalau pertanyaannya wajib atau enggak, tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran. Jadi kita punya list belanja yang prioritas. Mulai dari belanja pegawai sampai dengan, mungkin belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya kementerian/lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku magang) agar mahasiswa bisa diberi uang makan, ya atau paling tidak membantu transportasinya,” jelasnya.
Adapun kebijakan pemberian uang saku tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sejumlah satuan biaya dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyesuaikan sejumlah satuan biaya operasional kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2026, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang diundangkan pada 20 Mei 2025.
“Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Lisbon.
Beberapa perubahan dalam SBM 2026 di antaranya adalah penghapusan satuan biaya komunikasi karena berakhirnya status pandemi COVID-19, serta penghapusan uang harian untuk rapat kategori full day dan half day yang diselenggarakan tanpa menginap.
Dirinya juga mengimbau K/L untuk mengutamakan penggunaan teknologi dengan menggelar rapat secara daring (online). Rapat di luar kantor hanya disarankan untuk kegiatan yang bersifat koordinatif dan melibatkan peserta dari berbagai instansi atau masyarakat. (Ant)
Halaman Selanjutnya
“Tapi kalau pertanyaannya wajib atau enggak, tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran. Jadi kita punya list belanja yang prioritas. Mulai dari belanja pegawai sampai dengan, mungkin belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya kementerian/lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku magang) agar mahasiswa bisa diberi uang makan, ya atau paling tidak membantu transportasinya,” jelasnya.