Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Jawaban Lembaga Antirasuah Itu

1 day ago 4

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:00 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencuciam uang (TPPU) yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata dia, lembaga antirasuah itu menghormati hal tersebut lantaran proses penyidikan kasus masih di tahap awal, walau sudah dialihkan penanganannya dari Polri pada Kejagung.

Namun demikian, Budi mengatakan KPK masih terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu, 11 Juli kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar dia.

Ia menjelaskan KPK masih mengikuti atau memantau perkembangan karena proses penyidikan kasus tersebut masih di tahap awal, meskipun telah dialihkan penanganannya dari Polri ke Korps Adhyaksa.

“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen yang kuat dalam menangani kasus tersebut sehingga perlu didukung oleh publik.

“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Pada 8 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya

Febri Adriansyah ketika masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |