Malaysia Tutup Celah Impor Mobil Listrik Murah

1 week ago 5

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kuala Lumpur, VIVA – Pemerintah Malaysia resmi memperketat aturan impor mobil listrik utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada sejumlah merek asal China yang selama ini mengandalkan model dengan harga terjangkau, seperti BYD hingga Chery.

Melalui aturan yang diterbitkan Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI), setiap mobil listrik CBU yang masuk ke negara tersebut kini harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, memiliki nilai Cost, Insurance and Freight (CIF) minimal 200.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp770 jutaan, dan kedua memiliki tenaga minimal 180 kilowatt atau setara sekitar 241 daya kuda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan adanya batas minimum tersebut, harga jual mobil listrik impor diperkirakan akan jauh lebih tinggi setelah ditambah pajak, biaya distribusi, dan komponen lainnya. Kondisi ini membuat sejumlah model yang selama ini bermain di segmen harga terjangkau tidak lagi memenuhi syarat untuk diimpor.

Salah satu merek yang berpotensi terdampak adalah BYD. Saat ini, seluruh lini produk BYD yang dipasarkan di Malaysia memiliki harga awal di bawah 200.000 ringgit, termasuk Dolphin dan Atto 3 varian dasar yang juga belum memenuhi syarat tenaga minimum 180 kW.

Selain BYD, disadur VIVA Otomotif dari Carnewschina, Jumat 3 Juli 2026, beberapa model dari merek China lainnya juga menghadapi situasi serupa. Mobil listrik seperti Chery Omoda E5 dan Zeekr 7X disebut belum dapat diimpor ke Malaysia berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Pemerintah Malaysia sebenarnya masih membuka peluang bagi produsen untuk merakit mobil secara lokal atau Completely Knocked Down (CKD). Namun, proyek manufaktur baru yang disetujui setelah 1 September 2025 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang lebih ketat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di antaranya kendaraan yang diproduksi harus memiliki harga minimal 100.000 ringgit Malaysia, kemudian sedikitnya 80 persen hasil produksi wajib diekspor, sementara penjualan di pasar domestik dibatasi maksimal 20 persen. Selain itu, proses pengelasan, pengecatan, hingga perakitan akhir juga harus dilakukan di Malaysia.

Aturan tersebut dinilai menjadi tantangan bagi produsen yang sebelumnya berencana memperluas investasi. Salah satunya adalah BYD yang dikabarkan masih menunda pembangunan fasilitas perakitan di Tanjung Malim, Perak.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, tidak semua produsen terdampak oleh kebijakan tersebut. Leapmotor dan Xpeng tetap dapat memproduksi mobil di Malaysia karena memanfaatkan fasilitas manufaktur yang sudah ada melalui kerja sama dengan perusahaan lokal, sehingga tidak masuk dalam kategori proyek baru yang terkena ketentuan ekspor 80 persen.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |