Maling Koper Turis Thailand di Bromo Ditangkap, Begini Modusnya

2 weeks ago 4

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:18 WIB

Probolinggo, VIVA – Kepolisian Resor Probolinggo akhirnya menangkap tiga orang pencuri koper milik wisatawan mancanegara asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," kata Kepala Polres Probolinggo Ajun Komisaris Besar Polisi M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Probolinggo, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Gunung Bromo pada 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.

Kapolres mengatakan modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46) yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Menurut ia, tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES.

Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

"Dari pengungkapan itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai," katanya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Latif menjelaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi komitmen Polres Probolinggo dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

"Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami," ujarnya. (Ant)

Ilustrasi penembakan - Foto Dok Istimewa

Aksi Nekat Usai Sahur di Duren Sawit, Maling Motor Todong Pistol ke Sekuriti! N-Max Nyaris Raib

Sebanyak dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) menodongkan senjata api ke petugas keamanan (sekuriti). Kejadiannya di Jalan Pendidikan, Komplek IKIP, Duren Sawit.

img_title

VIVA.co.id

23 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |