Mantan Bupati Lombok Tengah-Cawagub NTB Suhaili Jadi Tersangka Penipuan

3 hours ago 1

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:04 WIB

Mataram, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)  menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah Muhammad Suhaili Fadhil Thohir sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar.

"Iya, yang bersangkutan (Suhaili) sudah tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, 18 Maret 2025.

Menurut Syarif, penetapan Suhaili sebagai tersangka sudah melalui rangkaian penyidikan yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti dugaan pelanggaran pidana yang mengarah pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau 378 KUHP tentang penipuan.

Meskipun sudah menetapkan Suhaili dalam status tersangka, dia memastikan belum ada langkah penyidik untuk melakukan penahanan. "Jadi, penetapan tersangka pekan lalu, tetapi tidak ditahan," ujar dia.

Untuk proses hukum selanjutnya, Syarif mengatakan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Suhaili dalam status tersangka. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan dan diagendakan pada hari Senin (24/3).

"Pada tanggal 24 Maret 2025 panggilan pertama sebagai tersangka," ucapnya.

Suhaili berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan seorang rekan bisnisnya bernama Vega. Laporan masuk pada tanggal 15 Juli 2024 bernomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, hingga membuat pelapor merasa dirugikan dengan nilai Rp1,5 miliar.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi (tengah) bersama dua tersangka lainnya saat menjalani para rekonstruksi.(istimewa/VIVA)

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

Hal tersebut terlihat dalam pra rekonstruksi kasus ini dimana Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat memakai rompi oranye.

img_title

VIVA.co.id

17 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |