Terkait Sengketa Tanah Milik Mat Solar, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

2 hours ago 1

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:56 WIB

Jakarta, VIVA – Senin, 17 Maret 2025 menjadi hari duka yang mendalam untuk keluarga H. Nasrullah atau yang dikenal publik dengan sebutan Mat Solar. Pria yang dikenal lewat sitkom Bajaj Bajuri tersebut menghembuskan napas terakhir di usianya yang ke-62 tahun. 

Bahkan hingga di penghujung hidupnya, Mat Solar masih harus memperjuangkan haknya atas tanah miliknya seluas 1.300m. Tanah milik  Mat Solar itu diketahui terdampak pembangunan jalan tol Serpong-Cinere 2019. Sayangnya hingga saat ini Mat Solar masih belum menerima uang ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp3,3 miliar lantaran masih tersangkut sengketa administrasi kepemilikan. Scroll lebih lanjut.

Terkait dengan kisruh sengketa lahan tersebut kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam angkat bicara. Dijelaskannya bahwa Rabu, 19 Maret besok akan digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan gugatan atau mediasi.

“Iya kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap bapak H. Muhammad Idris yang Insya Allah besok adalah sidang pertama,” kata dia kepada awak media di TPU Haji Daiman Ciputat Tangerang Selatan, Selasa, 18 Maret 2025. 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Khairul Imam, biduk perkara ini bermula dari kesalahan administrasi perihal jual beli tanah tersebut sebelum akhirnya tanah tersebut dimiliki mendiang aktor tersebut. 

“Memang ini sebetulnya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ataupun BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena sebelum adanya sidang ini sudah dimediasi oleh Pengadilan Negeri.  Ada BPN juga dan dihadiri Bapak Muhammad Idris,” jelas dia.

Putra sulung Mat Solar, Foto: Isra Berlian

Photo :

  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Diungkap sang pengacara, Muhammad Idris selaku pemilik tanah sudah mengatakan bahwa tanah tersebut dijual ke Mat Solar. Bahkan saat prosesi jual beli itu, seluruh dokumen sudah diserahkan kepada pihak Mat Solar. 

Awalnya kata dia, H. Idris pernah menjual tanah kepada pihak lain yakni H. Rusli. Namun saat pembelian tanah tersebut tidak dilakukan proses balik nama. Proses balik nama itu baru dilakukan saat H. Rusli menjual tanah yang telah dibelinya dari H. Idris kepada Mat Solar, dengan alasan agar lebih singkat. 

“Nah, bapak Rusli menjual pada almarhum (Mat Solar) karena memang suratnya belum pernah dibalik nama, dari bapak H. Idris ke bapak H. Rusli akhirnya dilangsungkan antara haji Idris dengan almarhum. Biar engga bolak balik transkasinya dilangsungkan, itu kwitansi ada dan di situ Rusli juga sebagai saksi. Jadi ngga ada yang harus didebatkan lagi karena Rusli mengakui bahwa memang itu sudah dibeli H. Nasrullah atau almarhum,” jelas dia.

Kini, karena Mat Solat sebagai pemberi kuasa sudah wafat, maka kuasanya sudah tidak berlaku dan akan berubah menjadi dari ahli waris. Dengan situasi tersebut maka sidang yang sedianya digelar harus ditunda hingga ada kejelasan mengenai gugatan dari ahli waris.

“Kalau kita ngomong secara hukum, almarhum selaku pemberi kuasa sudah meninggal kan berarti kuasanya sudah tidak berlaku, turunlah ke ahli waris. Gugatan itu berarti dari ahli waris. Gugatan yang sidang hari Rabu harus dibatalkan dulu makanya kita tunggu dulu. Kalau ada mediasi yang menunjukkan kabar baik positifnya alhamdulillah dengan mempertimbangkan almarhum. Kalau pengadilan bilang ahli waris yang harus turun mau ngga mau harus dibuat lagi ahli waris yang mengajukan gugatan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA.co.id/Isra Berlian

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |