Ridwan Kamil Sebut Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

3 hours ago 1

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik KPK telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa mark up iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dari Penggeledehan yang dilakukan, penyidik menyita deposito senilai Rp70 miliar.

Mengenai temuan penyidik KPK, Ridwan Kamil pun angkat bicara, Dia mengatakan bahwa deposito yang disita oleh penyidik KPK dari rumah pribadinya bukan miliknya.

"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar RK dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 Maret 2025.

Kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeledah KPK

RK mengatakan bahwa kondisinya saat ini sehat wal afiat. Dia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan laporan apapun terkait dengan dugaan rasuah yang disangkakan terjadi di Bank BJB 

"Saat menjabat sebagai Gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio. Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur. Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," kata RK.

RK menyebut saat ini dirinya tetap melakukan aktivitas seperti biasanya. Hanya saja, dirinya tidak mengunggah kehidupan sehari-harinya seperti sebelumnya.

Alasan KPK Geledah Rumah RK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK mengungkapkan alasan geledah rumah RK jadi yang pertama di kasus rasuah Bank BJB.

"Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di KPK, Kamis 13 Maret 2025.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Budi mengatakan sasaran pertama penyidik menggeledah rumah RK karena dipilih secara random. Dia mengklaim, penggeledahan di rumah RK memang sesuai keputusan darinya.

"Pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK," ucap Budi.

"Karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali, itu adalah salah satu teknis penyidikan yang mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail," lanjutnya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. 

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Halaman Selanjutnya

Alasan KPK Geledah Rumah RK

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |