Jakarta, VIVA – Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan multi-door, baik pidana maupun perdata, dalam upaya pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi.
"Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Gakkum KLH Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Langkah ini diambil setelah banjir yang melanda wilayah Jabodetabek pada awal Maret menunjukkan penurunan daya tampung DAS, terutama di hulu Sungai Ciliwung dan Bekasi. Selain itu, banjir dan longsor di kawasan Puncak serta luapan Sungai Cileungsi ke Kali Bekasi pada 2 Maret 2025 semakin menegaskan adanya permasalahan serius yang harus segera ditangani.
Menteri, Gubernur hingga Bupati Kompak Segel Tempat Wisata di Kabupaten Bogor
Sebagai tindakan awal, delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Sanksi yang diberlakukan kepada delapan usaha tersebut mencakup kewajiban pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.
Di sisi lain, enam perusahaan di Sentul, yaitu PT Sentul City Tbk., PT LightInstrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai, akan menghadapi proses hukum pidana dan gugatan atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.
KLH juga telah menurunkan tim verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yakni Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.
Investigasi yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang mengungkap bahwa pembangunan fasilitas wisata di lokasi tersebut berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. Salah satu temuan utama adalah perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya.
Lahan yang awalnya merupakan perkebunan teh kini telah berubah menjadi area dengan bangunan permanen, yang berdampak pada berkurangnya daya resapan air serta meningkatnya debit limpasan air saat hujan.
"Jika terbukti terdapat pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak," tegas Rizal.
Halaman Selanjutnya
KLH juga telah menurunkan tim verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yakni Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.