Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengevaluasi sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali, agar penindakan tidak bersifat reaktif setelah suatu pelanggaran menjadi perhatian publik.
"Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran," kata Mafirion dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang memimpin operasi pengawasan orang asing di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8) malam, tetapi meminta pengawasan WNA dilakukan secara berkelanjutan dan tidak dengan pola "tunggu viral baru bertindak".
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion
Menurutnya, sidak tersebut hendaknya menjadi momentum bagi jajaran Imigrasi, untuk membenahi sistem pengawasan terhadap WNA di Bali.
Pengawasan menurutnya harus dilakukan sejak WNA masuk, selama berada di Indonesia, hingga meninggalkan wilayah Indonesia.
"Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya," ujarnya.
Mafirion meminta Ditjen Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, khususnya di wilayah yang menjadi konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan kawasan pariwisata lainnya.
Menurutnya, data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi, hingga informasi terkait aktivitas usaha WNA, dapat digunakan sebagai bahan deteksi dini.
"Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan," kata Mafirion.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia juga meminta pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap pelanggaran administratif seperti melebihi masa izin tinggal (overstay), tetapi juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, menggunakan dokumen yang tidak sesuai, mengganggu ketertiban umum, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, Mafirion meminta koordinasi Imigrasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat desa dan kelurahan, serta masyarakat diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Halaman Selanjutnya
"Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas," ujarnya.

3 weeks ago
7





















