Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029 mendatang, pemilihan umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal bakal dilaksanakan secara terpisah.
Adapun Pemilu Nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Pemilu Lokal meliputi pemilihan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan juga wakilnya.
Putusan mengenai hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang MK pada hari Kamis, 26 Juni 2025, sebagaimana yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Terkait dengan hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid menyebutkan bahwa secara prinsip MK sudah menentukan petunjuk konstitusional atas enam varian pilihan model keserentakan Pemilu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019.
“Yang didalamnya telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang telah menetapkan sejumlah opsi varian keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945,” ujar Fahri dalam keterangannya, Jumat, 27 Juni 2025.
Adapun opsi yang dimaksud yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. ?Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden,
Fahri menilai pembuat Undang-Undang harus menentukan masa jabatan transisi anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah yang terpilih secara serentak hasil Pemilu 2024, lantaran hingga saat ini belum ada perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodir Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK yang dibacakan Kamis, 26 Juni 2025 kemarin, Pemilu Daerah untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (pemilu daerah atau lokal), dilaksanakan serentak paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional dilakukan.
“Ada konsekuensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029, dapat diperpanjang 2 tahun menjadi tahun 2031,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.
MK memutuskan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.
“Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
“Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.
Halaman Selanjutnya
3. ?Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;