Jakarta, VIVA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan kecurangan produsen yang menjual MinyaKita tidak sesuai ketentuan. Sebab, MinyaKita yang seharusnya dijual 1 liter, nyatanya hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ML).
Merespons masalah ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya bakal semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.
"Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasan ya," kata Mendag Budi di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Terdapat tiga perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menyunat isi Minyakita. Ketiganya adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Budi melanjutkan, untuk PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita telah menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.
Budi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7 Maret 2025), sebelum Menteri Pertanian melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Ya, pada 7 Maret 2025, kami ke Jalan Tole Iskandar di Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Nah, kemudian kami selidiki, sekarang ketemu perusahaannya pindah di Karawang," jelasnya.
Saat ini, Ditjen PKTN dan satuan tugas (satgas) Polri sedang berada di pabrik Aega yang telah pindah ke Karawang, Jawa Barat dan melakukan penyelidikan. Lebih lanjut, Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari PKTN dan satgas Polri.
"Yang di Jalan Tole Iskandar itu kan sudah tutup. Ya, ini yang di Karawang masih di sana teman-teman. Yang tadi dari Satgas Polri sama dari Kemendag masih di sana, kami juga menunggu update-nya," ujarnya
Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan subsidi dengan merek Minyakita tidak sesuai aturan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Maret 2025.
Halaman Selanjutnya
Saat ini, Ditjen PKTN dan satuan tugas (satgas) Polri sedang berada di pabrik Aega yang telah pindah ke Karawang, Jawa Barat dan melakukan penyelidikan. Lebih lanjut, Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari PKTN dan satgas Polri.