Mendagri: Tak Boleh Ada Opsi PPPK Dirumahkan, Harus Dibayar Gajinya!

4 hours ago 1

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tito menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri PAN RB dan Menteri Keuangan terkait adanya pemda yang mengeluh kesulitan membayar gaji P3K.

Kata dia, ada tiga cara yang dapat dilakukan Pemda untuk menghemat anggaran, tetapi tidak melakukan PHK P3K. 

“Yang pertama daerah harus melakukan efisiensi. ya perjalanan dinas misalnya, rapat yang enggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain,” ungkap Tito.

Cara kedua, dia mengatakan pemerintah pusat harus segera mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemda yang pembayarannya belum lunas.

Dengan demikian, pemda dapat menutupi kekurangan belanja pegawaj atau untuk menggaji P3K.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap enggak mampu membayar, DBH-nya enggak ada atau sedikit, kecil, maka enggak ada jalan lain dijalankan top-up tambahan DAU (dana alokasi umum),” jelasnya. 

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Mendagri Tito Sebut Kerusakan Bencana Sumatera Pada 2025 Jadi yang Terluas Sejak Indonesia Merdeka

Sebagai Ketua Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera, Tito menilai bencana itu merupakan yang paling luas selama perjalanan kariernya di pemerintahan maupun ke

img_title

VIVA.co.id

5 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |