Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah mentransfer dana tambahan sekitar Rp18,9 triliun untuk pemerintah daerah (Pemda).
Keputusan ini telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan didukung oleh Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 5 Agustus 2026. Total tersebut ditujukan untuk 546 daerah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546 kalau saya tidak salah daerah, sebanyak Rp18,9 triliun,” ungkap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Dia menjelaskan total Rp18,9 triliun itu terdiri dari sebagian besar Dana Bagi Hasil (DBH) dan sisanya merupakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Rp10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum,” kata Tito.
Tito mengatakan anggaran tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan anggaran di sejumlah pemda, sehingga pemda tidak mengambil kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, Tito menyebut tambahan anggaran tersebut juga difungsikan untuk kepentingan pembangunan bagi daerah yang kondisi fiskalnya memang lemah.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
Mendagri: Tak Boleh Ada Opsi PPPK Dirumahkan, Harus Dibayar Gajinya!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
VIVA.co.id
11 Agustus 2026

4 hours ago
2


















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
