Mensesneg Pastikan Ojol Tetap Dapat BHR Meski Statusnya Jadi UMKM

4 hours ago 3

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah memastikan rencana penggolongan pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak menghapus kewajiban aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR). 

Hak pengemudi ojol untuk memperoleh BHR tetap melekat meski status mereka nantinya masuk dalam skema UMKM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Loh wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Prasetyo menjelaskan, ketentuan mengenai BHR tidak harus dituangkan secara khusus dalam Perpres Ojol. Pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan mekanisme serupa ketika menetapkan pemberian BHR kepada pengemudi ojol.

“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pemerintah memiliki mekanisme kebijakan lain di luar Perpres untuk memastikan hak pengemudi ojol tetap terlindungi. Salah satunya melalui mekanisme veto rate yang dapat digunakan pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait hubungan antara aplikator dan pengemudi.

“Iya begitu,” kata Pras.

Sebelumnya diberitakan, Prasetyo mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang mengatur keberadaan dan tata kelola ojol dapat segera difinalisasi.

Selain Perpres ojol, pemerintah juga membahas keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga,” kata Pras di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rapat tersebut menunjukkan pemerintah tengah mempercepat penyelesaian sejumlah kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja, termasuk regulasi bagi sektor transportasi berbasis aplikasi serta persoalan kepegawaian. 

tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan

Istana Ungkap Undangan HUT ke-81 RI Mulai Diantar ke Presiden-Wapres Terdahulu

Pemerintah mulai mengantarkan undangan resmi ke Presiden dan Wakil Presiden terdahulu untuk menghadiri rangkaian upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, 17 Agustus 2026.

img_title

VIVA.co.id

11 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |