Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ogah berkomentar soal kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, khususnya pengadaaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Abdul Mu’ti menegaskan hal tersebut bukanlah ranah kementeriannya. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kalau kasus chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan aparatur penegak hukum. Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” ucap Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.
Sebelumnya diberitakan, empat tersangka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
2 tersangka korupsi laptop Kemendikbudristek
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Mereka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata dia. Tersangka Juris Tan belum dilakukan penahanan oleh Korps Adhyaksa. Alasannya, karena yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” katanya.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 angka Juncto Pasal 42 Ayat 1 Jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata dia. Tersangka Juris Tan belum dilakukan penahanan oleh Korps Adhyaksa. Alasannya, karena yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri.