Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dinilai memegang peran penting dalam menjaga kredibilitas perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia.
Hal itu karena implementasi perdagangan karbon hutan saat ini dilakukan melalui skema carbon offset resmi yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Director Climate Policy Initiative Tiza Mafira mengatakan, Kementerian Kehutanan memiliki posisi strategis sebagai pihak yang memastikan proyek-proyek karbon berjalan sesuai aturan dan tetap dipercaya pasar.
“Peran Menhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama,” ujar Tiza kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Tiza, pengawasan tersebut dilakukan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Melalui sistem itu, Kementerian Kehutanan melakukan proses validasi sekaligus mengawasi pelaksanaan proyek karbon agar memenuhi standar yang ditetapkan.
“Lewat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda atau double counting, sehingga menjaga kepercayaan pasar baik domestik maupun internasional,” kata Tiza.
Ia menilai, pengawasan yang ketat menjadi faktor penting untuk menjaga integritas perdagangan karbon Indonesia. Dengan demikian, proyek karbon yang dihasilkan dari sektor kehutanan memiliki kredibilitas di mata investor maupun pembeli karbon, baik di dalam maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih lanjut, Tiza mengatakan prospek perdagangan karbon kehutanan Indonesia akan sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan pasar terhadap unit karbon yang diterbitkan. Tingginya kepercayaan tersebut, menurut dia, berpotensi meningkatkan nilai jual karbon Indonesia di pasar global.
“Perlu dilihat nanti harga pasar karbon hutan Indonesia seperti apa, apakah cukup dipercaya pasar sehingga bisa mendapatkan harga premium atau tidak,” tutur Tiza.
Menhut Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat Gajah Lewat Inpres Nomor 8 Tahun 2026
Langkah penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dannKalimantan terus dapat dukungan dari kalangan pegiat konservasi.
VIVA.co.id
14 Juli 2026

8 hours ago
4











