Jakarta, VIVA – Langkah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan terus mendapat dukungan dari kalangan pegiat konservasi.
Kali ini, apresiasi datang dari Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) yang menilai kebijakan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu menjadi pijakan penting untuk memperkuat perlindungan habitat gajah dalam berbagai kebijakan pembangunan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua FKGI Doni Gunaryadi mengatakan, kehadiran Inpres tersebut diharapkan menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin pembangunan di kawasan yang menjadi habitat gajah.
"Kami merasa bangga dan bersyukur akan terbitnya Inpres 8/2026 ini dan berharap bahwa inpres ini akan bisa menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah. Kita sudah pahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat,” kata Doni saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut dia, keberadaan Inpres tersebut membuka peluang agar habitat dan koridor jelajah gajah menjadi salah satu pertimbangan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional.
"Oleh karena itu kita perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah,” ujarnya.
Doni menilai, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan oleh seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang dan pembangunan.
Menurutnya, keberhasilan Inpres tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi juga implementasi nyata di lapangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kinerja inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur. Kami berharap, Inpres ini harus menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian satwa liar di tengah pembangunan nasional.
Halaman Selanjutnya
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan sambungan video dengan anak gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

20 hours ago
7











