Jakarta, VIVA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto masih dalam proses, sehingga belum bisa dieksekusi dengan membebaskan pihak terkait dari tahanan.
Supratman menjelaskan nama-nama yang akan diberikan abolisi dan amnesti diusulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden. Kemudian, Presiden menindaklanjutinya dengan meminta pertimbangan kepada DPR RI.
Surat permohonan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong berdasarkan Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Pimpinan DPR mengumumkan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto
Photo :
- ANTARA/Melalusa Susthira K
Sedangkan amnesti merujuk Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas dua surat permohonan presiden tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang sudah diamendemen, amnesti dan abolisi itu wajib mendapatkan pertimbangan dari DPR.
"Pertimbangan dari DPR itu nanti akan dikirimkan kepada Bapak Presiden. Setelah itu, kalau Presiden menyetujuinya untuk ditindaklanjuti, maka akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres)," kata Supratman dalam perbincangan di tvOne dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh tahapan ini masih dalam proses dan belum bisa dieksekusi. Surat dari Presiden telah dikirimkan ke DPR, dan DPR bersama fraksi-fraksi telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden.
"Belum (bisa dieksekusi). Masih dalam proses. Sekarang prosesnya sudah sampai di DPR. DPR tadi sudah selesai memberikan persetujuan, tapi kita masih butuh bukti tertulis—suratnya. Presiden tentu butuh itu. Setelah surat dari DPR diterima, kalau Presiden menyetujui, barulah Keputusan Presiden diterbitkan," tegasnya
Sementara terkait kapan surat pertimbangan DPR RI akan diserahkan ke Presiden, Supratman yang juga mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini mengaku tidak bisa menjawabnya.
"Kalau itu saya tidak bisa jawab. Itu ranahnya DPR. Silakan ditanyakan langsung kepada pimpinan DPR," ujarnya
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Dalam kesempatan itu, DPR RI juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.
Halaman Selanjutnya
"Belum (bisa dieksekusi). Masih dalam proses. Sekarang prosesnya sudah sampai di DPR. DPR tadi sudah selesai memberikan persetujuan, tapi kita masih butuh bukti tertulis—suratnya. Presiden tentu butuh itu. Setelah surat dari DPR diterima, kalau Presiden menyetujui, barulah Keputusan Presiden diterbitkan," tegasnya