Jakarta, VIVA – Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana angkat bicara soal maraknya warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan bahkan melakukan tindak kriminal di Bali.
Contohnya aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan WNA asal Rusia bernama Vitalii Smirnov di Jimbaran, Bali hingga penutupan Kampung Rusia akibat melanggar tiga zona yang dilarang untuk alih fungsi lahan.
Terkait hal itu, Widiyanti mendorong pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian setempat untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan tersebut.
"Menurut kami, pemerintah daerah dan kepolisian harus bisa menertibkan kalau mereka melanggar peraturan," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 6 Februari 2025.
Di sisi lain, Widiyanti menjelaskan pihaknya belum membuat peraturan untuk mencegah pelanggaran atau tindak kriminal yang dilakukan WNA di Bali. "Kalau dari kami belum ada ya, peraturan terkait hal itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menutup usaha akomodasi PARQ Ubud yang juga dikenal sebagai Kampung Rusia, di Jalan Sri Wedari, Banjar Tegallantang Ubud, Bali.
Kapolda Bali Irjen Polisi Daniel Adityajaya mengatakan Kampung Rusia itu melanggar tiga zona yang dilarang untuk alih fungsi lahan.
Dalam pemeriksaan terhadap pemilik, staf dan karyawan serta seseorang atas nama Ignes, Polda Bali menemukan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
Polda Bali kemudian menetapkan Direktur Utama PT. Parq Ubud inisial AF (53) sebagai tersangka. AF merupakan pemegang tiga perseroan terbatas berkewarganegaraan Jerman.
"Dari hasil pola ruang Parq Ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 itu LSD dan LP2B, zona perkebunan atau P3 dan zona pariwisata," kata Daniel di Gedung Polda Bali pada Jumat, 24 Januari 2025.
Daniel mengatakan, di atas lahan yang dialihfungsikan itu pelaku membangun vila yang disewakan, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B).
Dalam pengungkapan kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mendapatkan keterangan dari Ignes terkait 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ.
Kemudian, 34 SHM itu dikoordinasikan dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang PARQ Ubud.
"Dari pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi, selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan," kata Daniel.
Halaman Selanjutnya
Polda Bali kemudian menetapkan Direktur Utama PT. Parq Ubud inisial AF (53) sebagai tersangka. AF merupakan pemegang tiga perseroan terbatas berkewarganegaraan Jerman.