Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ada di meja Presiden RI Prabowo Subianto. Artinya, penerbitan Perpres pun tidak akan lama lagi.
"Sudah (di meja Presiden)," kata Prasetyo kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Prasetyo lantas menjelaskan, penerbitan Perpres ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola MBG yang selama ini telah berjalan.
Dia menegaskan, adanya Perpres ini bukan berarti tidak ada aturan yang mengatur ata kelola MBG sejak awal.
"Tapi sebagaimana yang sudah kami berikan penjelasan sebelumnya, bukan berarti saat ini tata kelola atau pelaksanaan MBG yang disaksanakan oleh BGN itu tidak ada perpresnya," ucap dia.
"Tapi kita sedang ingin memperbaiki jadi mohon waktu supaya perbaikan-perbaikannya bisa optimal," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut disiapkan untuk pencegahan masalah yang kerap terjadi dalam program MBG, salah satunya keracunan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Photo :
- ANTARA/Tri Meilani Ameliya
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi," kata Dadan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dadan berharap aturan pendukung itu segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Karena masalah MBG sudah mendesak.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan," ucap Dadan.
Dadan juga menyampaikan, untuk mendukung higienitas, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal berlaku dua sertifikasi. Sertifikasi higienis Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemudian sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dari lembaga independen. HACCP adalah sertifikasi standar internasional untuk keamanan pangan yang bertujuan mencegah bahaya selama proses produksi makanan, dari bahan baku hingga konsumen akhir.
"Kami juga ingin menerapkan sertifikasi keamanan pangan berupa HACCP," ucap Dadan.
Istana Ungkap Alasan Komite Reformasi Polri Belum Diumumkan Pekan Ini
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi angkat bicara soal belum diumumkannya susunan Komite Reformasi Polri.
VIVA.co.id
10 Oktober 2025