Gowa, VIVA - Dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH dilaporkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Sitti mengungkap, laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat, 3 Juli 2026, sebagai upaya menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," kata dia, Minggu, 5 Juli 2026.
Kata dia, kesaksian keduanya dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa tak sesuai fakta. Alhasil, hal itu mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
Dirinya pun mengaku sudah menyerahkan beberapa bukti ke penyidik Bareskrim Polri. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti yang dimaksud.
"Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," tuturnya.
Husniah menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, ZA yang dikonfirmasi terpisah menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.
Terkait keterangan yang disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, ZA menegaskan dirinya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, AH yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Gowa, Husniah Talenrang angkat bicara terkait dengan rapat panita khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa terkait dengan isu perselingkuhan yang menyeret namanya. Dijelaskan oleh sang bupati dirinya mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Gowa yang membentuk Pansus.
Halaman Selanjutnya
Dia menilai segala bentuk kebijakan yang dibahas adalah tugas anggota DPRD dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota dewan.

1 week ago
11











